Dalam kesempatan yang sama, dilakukan pula penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Karo dan Kantor Pertanahan Kabupaten Karo tentang kerja sama bidang pertanahan.
Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Bupati Karo Antonius Ginting, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karo, Nhora Herawaty Saragih.
Baca Juga:
Paus Baru Tak Digaji, Vatikan Tanggung Semua Kebutuhan
Nota Kesepakatan tersebut bertujuan memperkuat sinergi dalam peningkatan pelayanan publik bidang pertanahan di Kabupaten Karo.
Ruang lingkup kerja sama mencakup percepatan pendaftaran tanah aset pemerintah daerah, integrasi data pertanahan, penyusunan peta integrasi perpajakan dan pertanahan, pemanfaatan data pertanahan untuk PBB dan BPHTB, pencegahan dan penanganan konflik pertanahan, serta dukungan sarana dan prasarana.
Bupati Karo menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas komitmen bersama yang telah dibangun antar instansi terkait. Menurutnya, langkah ini merupakan wujud nyata dari upaya bersama dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Baca Juga:
Pemkab Karo Dan Dinas Terkait Gelar Penyusunan RPJMD Kabupaten Karo Tahun 2025–2029.
Rapat ini juga dihadiri seluruh Bupati dan Wali Kota se-Sumatera Utara dan membahas target percepatan sertifikasi tanah di Sumatera Utara. Dari total 4 juta hektare tanah, sekitar 2 juta hektare atau 54 persen belum tersertifikasi.[ FS-Ring]