KARO WAHANANEWS.CO
Kabanjahe- Rapat koordinasi nasional posisi dan kewenangan Pemda dalam kebijakan Kawasan Tanpa Rokok [KTR] pasca diundangkannya pokok peraturan Nomor 28 Tahun 2024 dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Dr. Drs. Eddi Surianta Surbakti, M.Pd bersama OPD terkait.
Baca Juga:
Sri Mulyani: Ketidakpastian Global Masih Bayangi Stabilitas Ekonomi
Acara ini dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting bertempat di Ruang Karo Command Center (KCC) Kantor Bupati Karo Jalan Let Jen Jamin Ginting Kabanjahe.
Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Pasca Diundangkannya PP 28 Tahun 2024 merupakan langkah strategis yang diambil oleh berbagai instansi dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan bersih serta mendukung pencegahan penyakit rokok.
Dalam hal ini kita memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung kebijakan yang meningkatkan kesehatan masyarakat,termasuk penerapan kawasan bebas rokok di area perkantoran.
Baca Juga:
Shin Tae-yong Masuk Radar Pelatih Tiongkok, CFA Berburu Pengganti Ivankovic
Kebijakan ini penting dalam membangun citra lembaga yang tidak hanya memberikan layanan kesehatan,tetapi juga menerapkan praktik kesehatan yang baik dilingkungannya.
Tujuan utama dari kawasan bebas rokok adalah melindungi kesehatan dari paparan asap rokok,baik bagi perokok aktif maupun pasif sebagai lembaga yang peduli terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Kadis Kominfo Kabupaten Karo Frans Leonardo Surbakti,SSTP menjelaskan,rapat koordinasi yang diikuti oleh Sekda Kabupaten Karo membagas tentang Kawasan Bebas Rokok [ KTR] .