Dari hasil informasi lapangan, tersangka ASS alias Tison berhasil diamankan di Jalan Trimurti Berastagi. Setelah diinterogasi, ia mengakui beraksi bersama JKT alias Karto sehingga Polisi menangkap JKT di sebuah kedai kopi di Desa Rumah Berastagi.
Dari tangan kedua tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone Vivo berwarna biru, 1 ember putih, 1 karet pengganjal kaca, dan 1 senter kecil berwarna biru.
Baca Juga:
Bupati Bersama Ketua DPRD Karo dan Forkopimda Karo Ikuti Pidato Presiden RI Penyampaian Nota Keuangan Tahun Anggaran 2025.
Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya kepada wartawan,Sabtu(16/8/2025) siang di Mapolres Karo.
[ Redaktur : Hadi Kurniawan ]