Sepeda motornya hilang saat diparkir di Villa Taman Sibayak, Berastagi, sekitar pukul 01.00 WIB. Beruntung, kendaraan tersebut dilengkapi GPS yang menunjukkan lokasinya berada di Kelurahan Tanjung Selamat, Sunggal, Deli Serdang.
Dari penyelidikan gabungan Satreskrim dan Polsek Berastagi, petugas menemukan bahwa nomor rangka dan mesin sepeda motor tersebut telah diubah.
Baca Juga:
Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan Kunjungan Kerja ke Kanwil Kemenkum Sumut
Tiga pelaku berhasil diamankan di Medan yakni A [ 63 ] YFB [48 ]dan HS [38 ] mereka berperan dalam penyimpanan dan modifikasi identitas kendaraan, termasuk perusakan kunci kontak.
"Para pelaku menerima upah untuk mengganti nomor rangka dan kunci motor. Mereka mengaku mendapat motor tersebut dari dua orang berinisial S dan D yang kini masih DPO,” jelas Kasat Reskrim.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 363, 362, 55, 56, dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Komitmen PLN untuk Capai Net Zero Emission dengan Merangkul 63 Startup Energi
Begitu juga kasus pemerasan yang dilakukan VS [43] warga Kabanjahe dan korbannya bernama Wahyudi, seorang sopir truk kayu yang terjadi pada hari Senin [19/5/2025 ] sekira pukul 01.30 WIB di Jalan Kapten Pala Bangun, Kelurahan Padang Mas, Kabanjahe.
Saat paelaku, VS menghentikan mobil truk itu,dia mengaku sebagai anggota Polri dengan dalih pemeriksaan surat kelengkapan kayu.
VS menuduh korban membawa kayu ilegal dan menuntut meminta sebagian kayu yang diangkut korban, untuk tidak melanjutkan proses hukum.