Melihat gelagatnya,korban yang curiga langsung melaporkan ke Polres sehingga ditindak lanjuti.
Setelah dilakukan pemeriksaan, dokumen pengangkutan kayu ternyata lengkap dan legal. Tersangka kini telah ditahan dan dikenakan Pasal 365 ayat (1), Pasal 368 ayat (1), dan Pasal 53 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.,' tutup AKP Rasmaju Tarigan.
Baca Juga:
PBB Sahkan Anggaran Rp87,5 Triliun untuk Misi Perdamaian 2025–2026
[ Redaktur: Hadi Kurniawan ]