WahanaNews-Karo | Dianggap tidak memberikan rasa keadilan terhadap Melki Sembiring warga Desa Negeri Kecamatan Munte sehingga ratusan warga Desa Nageri dan Kuta Suah, Kecamatan Munthe mendatangi Pengadilan Negeri Kabanjahe di Jalan Letjen Jamin Ginting Kabanjahe, Selasa (19/4/2022) sekira pukul 10.00 WIB.
Sebelum melakukan aksinya, warga kedua desa ini terlebih dahulu berkumpul didepan Makam Pahlawan Kabanjahe Jalan Veteran Kabanjahe dan selanjutnya bergerak menuju ke Kantor Pengadilan Negeri Kabanjahe dengan memampangkan poster sebagai tanda protes terhadap penegak keadilan di Negeri ini.
Baca Juga:
Bebas Ginting dan Yunus Tarigan Pelaku Pembunuh Wartawan di Karo Divonis Penjara Seumur Hidup
Menurut Kordinator aksi, Lia Beru Ginting didampingi Ketua BPD, Ketua Karang Taruna Edo Ginting kepada wartawan saat melakukan orasinya dihalaman Kantor Pengadilan Kabanjahe didampingi warga menyampaikan bahwa tuntutan yang dijatuhkan oleh JPU terhadap Melki Sembiring dianggap terlalu sangat memberatkan.
Dijelaskannya, mereka datang ke Pengadilan Negeri Kabanjahe ini untuk melakukan salah satu bentuk protes agar keadilan ditegakkan dan berikan lah keadilan yang seadil-adilnya kepada Melki Sembiring, sebab sepengatahuan kami warga yang ada di TKP pada saat itu, bahwa, Melki Sembiring tidak ada melakukan pemukulan sama sekali terhadap Efendy Purba, "Jadi kenapa mesti Melki Sembiring selaku anggota BPD dituntut dan dinyatakan bersalah," jelas warga.
Melki Sembiring salah satu perangkat Desa sebagai BPD Desa Nageri dan sempat menegor terkait pencoretan dinding Gereja di desa tersebut. "Kami datang kesini untuk menyampaikan protes terhadap penegak hukum dan meminta keadilan agar Melki Sembiring dibebaskan dari segala tuntutan," ujarnya disambut spontan warga lain.
Baca Juga:
Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Karo, 7 Bukti Elektronik Ungkap Keterlibatan TNI Koptu HB
Sementara itu Edo Ginting juga menyampaikan hal senada saat melakukan orasi didepan PN Negeri Kabanjahe, "Sebagai wakil dari Karang Taruna, disini kami berharap agar keadilan ditegakkan dan berpihak lah kepada kebenaran dan berikanlah keadilan yang arif dan bijaksana," jelasnya.
Terkait adanya keluhan warga yang menganggap bahwa keadilan itu tidak berpihak kepada terdakwa, Sanjaya Sembiring, SH, MH sebagai juru bicara dan didampingi Panitera Temaziduhu, SH, MH mengatakan adapun tuntutan yang disampaikan agar saya uraikan sejelas-jelasnya.
Masalah tuntutan itu merupakan kewenangan IPU, sebab berkas dari penyidik Polres Karo yang diterima oleh JPU setelah di P21, maka berkas itu dilimpahkan ke Kejaksaan dan diporses di Pengadilan untuk diperiksa.