Tersangka membujuk korban dengan janji uang jajan sebesar 10 ribu rupiah kemudian melakukan perbuatan cabul [ sodomi ]kepada korban disamping rumah tersangka dan memintanya untuk merahasiakan peristiwa itu.
Tidak sampai disitu ,tersangka melakukan beberapa kali di berbagai lokasi dan memberikan uang jajan serta mainan sebagai imbalan.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Sebut Pemerintah Harus Lakukan Kajian Mendalam dan Matang Sebelum Pensiunkan PLTU
Namun kecurigaan keluarga korban mulai muncul karena melihat korban sering bersama tersangka dan banyaknya mainan yang disimpan korban sehingga menanyakannya.
Dengan nada polos, korban menceritakan perlakuan yang dialaminya, sehingga orang tuanya mengadu ke Polres Tanah Karo pada Selasa(4/02/2025).
Ataslaporan itu pelaku ditangkap di area perladangan di Desa tersebut pada hari itu juga sekitar pukul 18.00 WIB.
Baca Juga:
Proyek Mewah Lido Terancam, Pemerintah Hentikan Pengembangan Akibat Masalah Lingkungan
"Saat ini, tersangka telah ditahan sesuai Pasal 82 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara", Jelas Waka Polres Karo Kompol Zulham.
Kasat Reskrim AKP Rasmaju, menambahkan bahwa pihaknya juga menerima beberapa laporan terkait adanya korban akibat perbuatan tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan dan bebarapa laporan, tersangka ada memang menarget korban lain, namun tidak berhasil seperti korban awal. Namun demikian, kami akan terus mendalami dan siap menerima laporan apabila ada masih ada kemungkinan korban lain yang dilakukan tersangka", ujar Kasat Reskrim AKP Ras Maju Tarigan.