Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi KTP korban, pakaian korban yang berlumuran darah, serta satu unit Toyota Avanza Veloz warna hitam nomor polisi BK 1152 UZ.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dudan fitahan dan dijerat Pasal 459 KUHP 2023 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Penyidik juga menerapkan Pasal 460 KUHP 2023 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun." tegas Eriks
Baca Juga:
Jangan Merasa Aman! Raja Singa Bisa Menyerang Meski Tak Pernah 'Nakal'
[ Redaktur: Hadi Kurniawan]