dia menerima sebesar Rp1.800.000,- ternyata Bank memberikan Rp 4.500.000 tanpa ada konfirmasi ke pihak Bank atas kelebihan uang yang diterimanya.
(Pengakuan oleh Bank BNI).
Baca Juga:
Mutasi di Dairi, Anggota DPRD Sumut: Semoga Isu Jual Beli Jabatan Tidak Benar
Tak lama setelah itu petugas Bank BNI Kabanjahe datang ke sekolah menjumpai saya dan menceritakan kejadian tersebut, kemudian saya memanggil anak itu untuk mengklarifikasi kebenarannya dan ditemani oleh salah seorang guru berinisial SS.
Ternyata apa yang diceritakan oleh petugas Bank ternyata benar adanya menurut pengakuan anak tersebut,maka pada saat itu kami berembuk bersama petugas Bank,guru SS dan EP anak untuk mencari jalan keluar.
Pada saat itu saya sebagai kepala sekolah memberikan usul penyelesaian atas masalah itu ,saya berkata kepada petugas bank, bagaimana kalau anak kami beserta keluarganya membayar Rp100.000 setiap bulan mengingat anak kami sudah mengakui kesalahannya dan kita juga tahu bagaimana ekonominya agak sulit, lagi pula dia masih kelas X, masih ada waktu lama untuk membantunya sehingga ada kata sepakat.
Baca Juga:
Prabowo dan PM Kanada Saksikan Penandatanganan Tiga Kesepakatan Strategis di Ottawa
Tapi tanpa sepengetahuan pihak sekolah ternyata apa yang disepakati tidak direalisasikan oleh anak kami beserta keluarga menurut pengakuan pihak bank kepada pihak sekolah.
Saat kunjungan terakhir bulan November 2024 pihak Bank di damping ibu Guru Beru Sembiring membuat kesepakatan sebagai berikut:
Menyarankan siswa tersebut untuk datang ke BNI pada hari Jumat 22 November 2024 beserta dengan abang kandungnya untuk mendiskusikan penyelesaian lebih lanjut.