Gugatan ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi pembeli beritikad baik, terutama dalam transaksi properti yang bersinggungan dengan lembaga perbankan dan pelaksanaan lelang negara.
Dalam petitumnya, penggugat meminta agar lelang dibatalkan, proses jual beli diakui sah, serta diberi kesempatan untuk melunasi sisa pembayaran dan memproses balik nama sertifikat.
Baca Juga:
Inovasi Hijau PLN Icon Plus, Hadirkan EV Charging Station Tenaga Surya PV Rooftop
Untuk sidang pertama dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Pihak penggugat berharap agar putusan hakim kelak memberi perlindungan hukum yang adil dan menjadi preseden penting dalam penyelesaian sengketa properti di Indonesia."Jelasnya.
[ Redaktur : Hadi Kurniawan]
Baca Juga:
Inovasi Hijau PLN Icon Plus, Hadirkan EV Charging Station Tenaga Surya PV Rooftop