Namun,pada tanggal 28 April 2025, Bank Sumut mengirimkan surat pemberitahuan lelang yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 20 Mei 2025.
Tanah dan rumah tersebut diketahui telah dijadikan jaminan kredit oleh Setiawan pada tahun 2021, satu tahun setelah rumah itu dijual kepada Menek.
Baca Juga:
Inovasi Hijau PLN Icon Plus, Hadirkan EV Charging Station Tenaga Surya PV Rooftop
Adanya surat lelang dari Bank itu otomatis klien saya tidak terima sehingga masalah ini ditempuh melalui jalur hukum.
Dalam dokumen gugatan itu ,bahwa penggugat atas nama Menek menggugat lima pihak yakni:
1.Setiawan [Tergugat I, penjual rumah] 2.Erliana [Tergugat II, istri dari Setiawan] 3.Bank Sumut [ tergugat III.4.KPKNL Medan [ Tergugat IV, pelaksana lelang negara ] 5. Notaris Octavia Melda Munthe, SH, SpN."Kelima pihak ini kita gugat "jelasnya
Baca Juga:
Inovasi Hijau PLN Icon Plus, Hadirkan EV Charging Station Tenaga Surya PV Rooftop
Ditambahkannya,bahkan Menek, telah menyurati KPKNL Medan dan Bank Sumut melalui kuasa hukumnya untuk menunda pelaksanaan lelang, serta mengajukan permohonan pemblokiran sertifikat ke Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang agar hak atas tanah tidak dialihkan sebelum perkara inkracht.
“Klien kami adalah pembeli beritikad baik yang membeli rumah sebelum adanya hak tanggungan,fakta ini sesuai dengan prinsip hukum dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2016.
Maka kami minta agar lelang ditunda dan rumah dikeluarkan dari daftar jaminan,” tegas Ramhali.