Menindak lanjuti laporan tersebut, pada Selasa [24/2/2026] sekitar pukul 12.00 WIB, Unit Opsnal Satreskrim yang dipimpin IPDA Hendry I. Damanik, S.H., melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa tersangka berada di wilayah Kabanjahe." Tersangka diamankan saat itu berada di dalam angkutan kota Merga Silima dan langsung dibawa ke Mapolres Tanah Karo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Baca Juga:
Kepala BNPB Serahkan Bantuan Sembako untuk Warga Huntara di Aceh Tamiang
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait keberadaan barang bukti yang belum ditemukan serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut." ujarnya.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]