Kala itu, Jokowi tak menjawab tegas apakah akan melantik Pj. kepala daerah dari TNI ataupun Polri. Jokowi hanya merujuk kembali pada aturan perundang-undangan.
"Pejabat TNI-Polri aktif tidak mungkin menjadi penjabat kepala daerah tingkat I, UU-nya tidak memungkinkan," tutur Jokowi pada acara di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/1).
Baca Juga:
Buka Kejuaraan Nasional Renang Antar Klub Se-Indonesia, Wamenpora Harap Dapat Lahirkan Atlet Berprestasi
Sebelumnya, sejumlah pakar membicarakan proses peralihan kepemimpinan di daerah jelang 2024.
UU Pilkada mengatur tidak ada pilkada pada 2022 dan 2023.
Untuk mencegah kekosongan kepemimpinan, pemerintah daerah diberi wewenang untuk menunjuk penjabat kepala daerah dari ASN.
Baca Juga:
Kemen PPPA Tegaskan Komitmen Lindungi Korban Kekerasan Seksual dengan Regulasi dan Layanan Terpadu
Presiden berwenang menentukan Pj. gubernur, sedangkan Mendagri berwenang menunjuk Pj. bupati dan wali kota. [rda]