Kala itu, Jokowi tak menjawab tegas apakah akan melantik Pj. kepala daerah dari TNI ataupun Polri. Jokowi hanya merujuk kembali pada aturan perundang-undangan.
"Pejabat TNI-Polri aktif tidak mungkin menjadi penjabat kepala daerah tingkat I, UU-nya tidak memungkinkan," tutur Jokowi pada acara di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/1).
Baca Juga:
PLN Journalist Awards 2025 Catat Rekor 1.329 Karya, Bukti Antusiasme Tinggi Insan Pers
Sebelumnya, sejumlah pakar membicarakan proses peralihan kepemimpinan di daerah jelang 2024.
UU Pilkada mengatur tidak ada pilkada pada 2022 dan 2023.
Untuk mencegah kekosongan kepemimpinan, pemerintah daerah diberi wewenang untuk menunjuk penjabat kepala daerah dari ASN.
Baca Juga:
Dandim bersama Ibu-Ibu Persit Kodim 0610 Sumedang Bagikan Takjil di Bunderan Binokasih
Presiden berwenang menentukan Pj. gubernur, sedangkan Mendagri berwenang menunjuk Pj. bupati dan wali kota. [rda]