Kala itu, Jokowi tak menjawab tegas apakah akan melantik Pj. kepala daerah dari TNI ataupun Polri. Jokowi hanya merujuk kembali pada aturan perundang-undangan.
"Pejabat TNI-Polri aktif tidak mungkin menjadi penjabat kepala daerah tingkat I, UU-nya tidak memungkinkan," tutur Jokowi pada acara di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/1).
Baca Juga:
Ini Pesan Mendagri Tito ke 1.404 Wisudawan Praja Utama IPDN Angkatan XXXIII
Sebelumnya, sejumlah pakar membicarakan proses peralihan kepemimpinan di daerah jelang 2024.
UU Pilkada mengatur tidak ada pilkada pada 2022 dan 2023.
Untuk mencegah kekosongan kepemimpinan, pemerintah daerah diberi wewenang untuk menunjuk penjabat kepala daerah dari ASN.
Baca Juga:
Daftar 10 Pesepak Bola dengan Kenaikan Followers Instagram Terbanyak Sepanjang Piala Dunia 2026
Presiden berwenang menentukan Pj. gubernur, sedangkan Mendagri berwenang menunjuk Pj. bupati dan wali kota. [rda]