Dikutip dari Antara, Minggu (6/3), Direktur Pertahanan dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas RI Bogat Widyatmoko mengatakan, empat komponen utama dari arsitektur sistem pemerintahan dan keamanan ibu kota negara telah berdasarkan kepada kajian ancaman pertahanan dan gangguan keamanan yang mungkin terjadi di ibu kota negara.
Komponen pertama adalah intelijen. Komponen ini berfungsi untuk mendeteksi ancaman dan tantangan secara dini, yang kemudian memberi peringatan awal kepada pihak-pihak terkait guna melakukan langkah pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan.
Baca Juga:
Dua KCR Full Combat Mission Buatan Turki Siap Perkuat TNI AL
Para intelijen yang bertugas akan memberi analisis situasi serta rekomendasi terkait langkah dan kebijakan yang paling tepat untuk diambil oleh Pemerintah.
Lebih lanjut, komponen kedua adalah pertahanan. Pasal 30 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai kekuatan utama, kemudian rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Komponen ini bertugas untuk menegakkan doktrin sishankamrata, sekaligus melancarkan strategi pertahanan negara yang menggunakan segenap kekuatan dan kemampuan komponen militer dan nonmiliter secara menyeluruh dan terpadu.
Baca Juga:
Pj Sekda Dairi: Program PGP Pendorong Transformasi Pendidikan Indonesia
Adapun strategi yang dilancarkan oleh komponen ini meliputi strategi penangkalan yang bersifat kerakyatan, kewilayahan, dan kesemestaan.
Doktrin sishankamrata juga melibatkan segenap departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen secara komprehensif untuk ikut serta menjamin keamanan negara.
Tidak hanya terbatas pada doktrin sishankamrata dan strategi, komponen pertahanan juga terdiri atas postur pertahanan.