Lalu pelaku menjawab “Lang teku ente” [ enggak mau aku mengasihnya] katanya kepada korban
Entah mungkin ada sesuatu yang menyakiti perasaan dari pelaku sehingga dia pergi kerumah ,namun berselang lima menit kemudian pelaku datang kembali ke Jambur dan menghampiri korban dengan membawa sebilah kapak
Baca Juga:
Kepala BNPB Serahkan Bantuan Sembako untuk Warga Huntara di Aceh Tamiang
Tampa banyak bicara, dari belakang pelaku langsung memukulnya sebanyak empat kali yang mengenai bagian tubuhnya dibagian pusar kepala, satu kali dibagian kepala atas telinga sebelah kanan, satu kali dibagian bahu kanan yang menyebabkan luka , satu kali pada jari manis sebelah kanan yang mengalami cidera.Warga yang berada di TKP sempat terkejut dan berusaha melarainya,namun pihak keluarga korban tidak terima sehingga mengadukan pelaku ke Polisi dan kasusnya bergulir keranah hukum.
"Pelaku saat ini dudah ditahan setelah menyerahkan diri pada hari Senin [23)2/2026] ke Polsek Kutabuluh dan langsung dimintai keterangannya.untuk proses hukum selanjutnya.
Dari keterangan saksi juga sudah dimintai masing- masing begitu juga barang bukti sebilah kapak sudah disita, ,pelaku terancam dengan Pasal 466 Ayat (1) dari Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP " ujarnya.
Baca Juga:
Bupati Dony Ahmad Munir Lantik Empat Kepala Desa di Gedung Negara Sumedang
[ Redaktur:Hadi Kurniawan]