Pertama Almarhum Sinar Bukit ini menjual tanah kepada Carles Sutantio warga Medan, kemudian pada tahun 2017 Carles Sutantio kembali menjual tanah tersebut kepada PT. Tamoratama Prakasa sebagai Direktur Sihar Christian Tupa Taruna Simajuntak.
Selama dalam pemeriksaan itu, saya wajib lapor ke Polda Sumatera Utara, kemudian Kejatisu melimpahkan berkas saya ke kantor Kejaksaan Negeri Karo dan Pengadilan Negeri Kabanjahev memutuskan hukuman saya 3 bulan dengan setatus tahanan kota.
Baca Juga:
Angin Kencang Rusak 11 Rumah di Blitar, Satu Fasilitas Pendidikan Terdampak
Akibat perbuatan ini terhadap saya, maka saya serahkan semua kepada Penasehat Hukum Aslia Rubianto SH,MH,namun perlu diketahui tanah peninggalan orang tua kami hingga saat ini tetap kami usahai dari 7 bersaudara 4 laki laki dan 3 perempuan" ujarnya.
Dengan adanya kasus ini kami memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar dapat membantu untuk menyelesaikan kasus yang menimpa kami.
Begitu juga disampaikan Aslia Robianto Sembiring, SH, MH, penasehat Hukum Jenda Bukit, kepada wartawan di lokasi
Baca Juga:
Hetifah Sjaifudian Kecam Dugaan Kekerasan terhadap Atlet Panjat Tebing, Desak Hukuman Seumur Hidup bagi Pelaku
, mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh Carles Sutantio dan PT Tamorata Prakasa dan kepala Badan Pertanahan Nasional [BPN]
telah kita laporkan kepada Instansi terkait untuk meluruskan dari akar permasalahan itu, katanya.
Dijelaskannya, ketiga objek tanah saat ini telah terdaftar Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT Tamoratama Prakarsa Nomor 241.