Atas terbitnya sartifikat Hak Guna Bangunan itu, kita telah mengajukan gugatan terhadap Kepala Kantor BPN Kabupaten Karo ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan agar sertifikat tersebut dibatalkan segera"pintanya.
Selain itu juga Carles Sutantio telah dilaporkan ke Polres Tanah Karo dengan Nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/Polres Tanah Karo terkait dugaan tindak Pidana sumpah palsu dan keterangan palsu.
Baca Juga:
Angin Kencang Rusak 11 Rumah di Blitar, Satu Fasilitas Pendidikan Terdampak
Dimana pada persidangan di Pengadilan Negeri Kabanjahe, pada Senin 21 Juli 2025 sekira pukul 14.00 Wib,jaksa membacakan bahwa Carles Sutantio telah membeli tiga lokasi tanah tersebut dan langsung melakukan penguasaan fisik terhadap ketiga bidang tanah tersebut.
Begitu juga penjelasan Aslia Rubianto Sembiring,SH selaku Kuasa Hukum Jenda Bukit menerangkan,bahwa keluarganya dari masa kecilnya hingga dia telah beruban tetap menguasai ke tiga objek tanah tersebut.
Semoga dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dapat memberikan putusan sedail adilnya terhadap Jendaa Bukit."Kasus ini terus dioerjuangkan demi mendapat keadilan yang sebenar- benarnya" ujarnya.
Baca Juga:
Hetifah Sjaifudian Kecam Dugaan Kekerasan terhadap Atlet Panjat Tebing, Desak Hukuman Seumur Hidup bagi Pelaku
[Redaktur: Hadi Kurniawan]