Karena kehilangan, Citra Kirana melaporkan kepada ibunya,Ekaristi Beru Purba sehingga dia datang ke lokasi dari Kabanjahe melakukan pencarian bersama dan sempat menyampaikan" siapa yang dapat HP itu diberikan imbalan 1 juta rupiah"pintanya.
Karena tidak ditemukan,orang tua Citra Kirana melibatkan anggota Kepolisian utk pencarian sehingga dibuat laporan pengaduan Pencurian ke Polres Langkat dengan Nomor:STTLP/B/463/VII/ 2025/SPKT/Polres Langkat Polda DSumatera Utara tanggal 12 juli 2025.
Baca Juga:
Light Up The Dream PLN Hadirkan Listrik Gratis bagi Ribuan Keluarga Prasejahtera di Bulan Ramadan
Tepatnya pada tanggal 14 Juli 2025,Ekaristi Beru Purba ibu dari Citra Kirana Beru Tarigan mengirimkan foto penjualan HP milik anaknya ke salah satu counter HP di Medan oleh Elgi Epri Bina Beru S.Pandia bersama kakaknya bernama Emoretta Esinamisa Beru Pandia.
Setelah menerima foto itu,saya menanyakan kepada Elgi Epri Bina Beru.S Pandia,tapi dia tidak mengaku mengambil HP milik Citra Kirana.
Begitu ditunjukkan foto transaksi penjualan,baru dia mengakuinya dan saya memanggil orang tuanya agar datang kesekolah SMA Negeri 1 Kabanjahe untuk dibicarakan" ujar Farida.
Baca Juga:
Kemenko PMK Bahas Isu Strategis Warisan Budaya dan Alam Indonesia 2026
Lanjutnya lagi,begitu orang tuanya tiba di SMAN 1 Kabanjahe,saya upayakan mediasi untuk perdamaian dengan orang tua Citra Kirana Beru Tarigan,disitu orang tua dari Epri Bina Beru S.Pandia dengan berurai air mata memohon"Bagaimana nanti nasib kedua anak saya katanya".
Atas permintaannya,saya bujuk orang tua Cita Kirana agar mau berdamai dan jangan diperpanjang kasus ini karna saya juga memikirkan tentang sekolah anaknya.
Awalnya Ekaristi Beru Purba ,orang tua Citra Kirana tetap menolak berdamai dan ingin kasus ini dilanjut ke jalur hukum,namun perdamaian disepakati dengan meminta ganti rugi sebesar 50 juta rupiah.