Pada saat itu orang tua Citra Kirana tidak ingat nomor rekeningnya,sehingga dia menyuruh transfer ke rekening saya,karena bermasalah,maka uang itu di transfer ke rekening salah seorang guru di Sekolah tersebut.
Setelah ada perdamaian ,orang tua Citra Kirana Beru Tarigan mencabut laporannya di Polres Langkat pada Tanggal 15 Juli 2025 dan kasus ditutup.
Baca Juga:
Light Up The Dream PLN Hadirkan Listrik Gratis bagi Ribuan Keluarga Prasejahtera di Bulan Ramadan
Setelah pencabutan,Noprista Beru Barus orang tua Elgi Elpri Kirana membuat laporan dan mengadukan saya dan Ekaristi Beru Purba orang tua Citra Kirana ke Polres Karo dengan dugaan tindak pidana" Pemerasan" dengan LP/B/340/VIII/2025/SPKT Polres Tanah Karo Polda Sumut Tanggal 31 Juli 2025 atas nama Noprista Beru Barus sehingga kami sempat dipanggil 6 kali untuk memberikan keterangan.
Aras tindakan orang tua Elgi Elpri Kirana itu,telah memfitnah dan melakukan pencemaran nama baik saya,saya tidak ada menyuruhnya untuk membayar uang itu dan tidak ada saya menerima apapun,hanya untuk mendamaikan saja agar permasalahan selesai" ujarnya disela- sela pertemuan dengan anggota DPR RI, DR Hinca Panjaitan XIII,SH,MH,ACCS selaku Komisi III dati Fraksi Demokrat itu.
Begitu juga disampaikan Perdata Ginting anggota DPRD Karo dari Komisi A,saat mendampingi Hinca Panjaitan ke SMA Negeri 1 Kabanjahe, dia datang untuk membela kebenaran untuk keadilan karena yang dijadikan tersangka." ini sebenarnya tidak ada masalah, Ini adalah tanggung jawab moral yang harus dibela dalam kebenaran untuk keadilan" ujarnya.
Baca Juga:
Kemenko PMK Bahas Isu Strategis Warisan Budaya dan Alam Indonesia 2026
[Redaktur: Hadi Kurniawan ]