KARO WAHANANEWS.COM Kabanjahe - Kejaksaan Negeri Karo belum lama ini menetapkan HHM (31) sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus korupsi penebangan dan pemanfaatan kayu di kawasan Siosar. Usai diperiksa, ia langsung digiring petugas untuk dilakukan penahanan.
Berdasarkan amatan puluhan wartawan yang saat itu tengah mengabadikan momen tersebut, HHM terlihat digiring ke dalam mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kabanjahe. Usai memasuki mobil, HHM menolehkan kepala ke belakang dan terdengar "nyanyi" dengan melontarkan sebuah pernyataan serius.
Baca Juga:
Bupati Karo,Kepala Sekolah Punya Peran Penting dan Tekankan Untuk Tingkatkan Kwalitas Pendidikan
"Saya nggak koruptor bang ya. Penebangan yang di situ sebenarnya dilakukan oleh Nius Ginting dan Juspri Nadeak," lontar HHM. Namun, para awak media tak dapat melayangkan pertanyaan lebih jauh karena mobil tahanan buru-buru melaju meninggal lokasi Kejari Karo.
Dari hasil penelusuran awak media, kuat dugaan bahwa dua nama yang diungkapkan oleh tersangka HHM adalah pejabat di lingkungan Pemkab Karo. Nius Ginting merupakan mantan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Karo yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Karo.
Sedangkan Juspri Nadeak hingga saat ini masih aktif menjabat sebagai Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Karo, demikian juga saat HHM masih melaksanakan aktivitas penebangan dan pemanfaatan kayu di kawasan Siosar pada tahun 2024 lalu.
Baca Juga:
Siapkan SDM Untuk Transisi Energi, PLN dan IT PLN Beri Pelatihan Energi Terbarukan Bagi Siswa SMA
Sementara, pernyataan tersangka HHM atas dugaan keterlibatan dua nama tadi, selaras dengan pernyataan yang diungkap oleh tim kuasa hukum tersangka dari Kantor Hukum Banggas (AO) Siregar, SH, MH.
Ia menyebut, mengetahui adanya kerjasama yang dilakukan oleh BPBD Karo dengan Peri Munthe selaku Direktur CV. Merek Jaya Abadi untuk aktivitas penebangan dan pemanfaatan kayu di objek yang sama, kliennya pada 2024 lalu sudah membuat laporan ke Polda Sumut terkait izin yang dikeluarkan.
"Semua bukti atau dokumen yang ada, sudah kami serahkan. Sebab yang dihitung adalah 3.000, yang kami ambil hanya 1.300. Sisanya kerjasama antara CV. Merek Jaya Abadi dengan BPBD Karo," ungkapnya lagi.