Untuk itu, dalam perkara ini, ia meminta agar semua pihak yang terlibat wajib diperiksa. Karena, menurutnya, kayu yang keluar dari hutan tentunya memiliki izin melalui akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).
"Buktinya, kerjasama BPBD Karo dengan Peri Munthe tidak memiliki izin. Kalaulah memang kerugian negara, kenapa mereka tidak dijadikan tersangka. Kemana kayu yang 1.500 itu? Jangan masyarakat kecil dijadikan tumbal. Kalau lokasi atau objek itu bermasalah, izin kami nggak mungkin keluar. Berarti kami yang dikorbankan," kecamnya.
Baca Juga:
Bupati Karo,Kepala Sekolah Punya Peran Penting dan Tekankan Untuk Tingkatkan Kwalitas Pendidikan
[4/8 09.41] Pardi: Tersangka Penebangan Kayu Siosar Terjerat Audit Akuntan Publik, Langgar Putusan MK Terbaru?
KARO, SUMUTBERITA.com - HHM (31) belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penebangan dan pemanfaatan kayu di kawasan agropolitan Siosar.
Berdasarkan keterangan Kepala Kejari Karo, Edmond N. Purba, SH, MH sebelumnya, HHM terjerat dalam perkara tersebut karena mengakibatkan kerugian negara dalam aktivitas penebangan dan pemanfaatan kayu di kawasan Siosar. Perhitungan kerugian negara didasarkan pada laporan Akuntan Publik.
Baca Juga:
Siapkan SDM Untuk Transisi Energi, PLN dan IT PLN Beri Pelatihan Energi Terbarukan Bagi Siswa SMA
Kuasa hukum HHM dari Kantor Hukum Banggas (AO) Siregar menilai bahwa laporan Akuntan Publik terkait hasil audit perhitungan kerugian negara, tak dapat dijadikan dasar mutlak untuk menjerat kliennya dalam perkara tersebut.
Pasalnya, kata dia, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru No. 28/PUU-XXIV/2026 menyatakan, penghitungan kerugian keuangan negara yang sah untuk menjerat seseorang dalam tindak pidana korupsi harus bersumber dari lembaga audit negara yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"MK telah mengeluarkan putusan terbaru terkait dasar penghitungan kerugian negara yang sah dalam kasus korupsi. Penghitungan itu dilakukan oleh lembaga audit negara yang resmi yakni BPK. Sementara, klien kami terjerat karena hasil audit dari Akuntan Publik," ungkap Siregar.