Ia menilai, dasar perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Akuntan Publik dalam perkara tersebut tak dapat diterima oleh pihaknya. Pasalnya, mereka tak menerima penjelasan atas total kerugian negara yang dikeluarkan mencapai sekitar Rp 1,1 miliar. Dimana, hitungan kayu per kubik dibuat mencapai Rp 1 juta.
"Apa dasar perhitungan dan landasan hukumnya? Jelas kami menolak. Makanya kami tidak menandatangani BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan berita acara penahanan klien kami. Menurut hemat kami, yang berhak menghitung kerugian negara adalah BPK. Ini perlu ditinjau lagi," ujarnya.
Baca Juga:
Bupati Karo,Kepala Sekolah Punya Peran Penting dan Tekankan Untuk Tingkatkan Kwalitas Pendidikan
[ Redaktur: Hadi Kurniawan]